Gara-Gara Injak Semut Digugat Ke Pengadilan
Dalam gugatannya tersebut, pria itu menyatakan tindakan tetangganya tidak patut untuk dicontoh.
"Semut adalah salah satu maklum hidup ciptaan tuhan yang memiliki hak untuk hidup", kata pria itu dalam nota gugatannya.
Gugatan itu sendiri sudah diberikan sejak delapan tahun yang lalu. Uniknya, gugatan itu juga dilayani oleh Hakim Mohammed Al Fayez.
Berbicara kepada penggugat dalam sidang, Hakim Al Fayez mengatakan klaim atas gugatan pria itu diterima. Tetapi, Hamik Al Fayez memwajibkan penggugat menyertakan kontrak sebagai kuasa hukum si semut.
"Klaim Anda diterima dan selaku pembela semut, sangat jelas bagi saya bahwa saat Anda mengajukan gugatan ini, Anda tidak menyertakan kontrak pengacara dari orang tua si semut yang meninggal karena diinjak terdakwa", ucap Hakim Al Fayez.
"Dengan demikian, kasus ini tidak dapat dilanjutkan hingga individu yang bersangkutan (keluarga semut) hadir dan memiliki pengacara sah", ucap Hakim Al Fayez melanjutkan.
Hakim kemudian meminta penggugat untuk menunjukkan kontrak pengacara yang ditanda tangani oleh keluar semut. Jika penggugat bisa memenuhi hal itu, maka sidang akan dilanjutkan.
"Pengadilan juga akan memanggil terdakwa untuk hadir di persidangan", kata Hakil Al Fayez.
Setelah mendengar ucapan Hakim Al Fayez. Tanpa memberikan tanggapan sama sekali, si penggugat pun pergi meninggalkan ruangan persidangan
Comments
Post a Comment